Posted by: agpaii kota bandung | June 2, 2011

Berita pasca workshop PLPG

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Bapak/Ibu peserta workshop sertifikasi melalui PLPG yang diselenggarakan AGPAII kota Bandung tanggal 29 Mei 2011, mohon maaf data yang disampaikan pembicara dari Kemenag pusat ternyata bukan data peserta Sertifikasi kuota tahu 2011 tetapi data lain yang harus dikonfirmasi lebih dahulu, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, dalam waktu dekat kami mencoba melakukan konfirmasi ke Jakarta sambil membantu Bapak/Ibu yang sudah mengajar selama +- 26 s.d 33 tahun tetapi belum sertifikasi. Terimakasih, sekali lagi mohon maaf.

Posted by: agpaii kota bandung | January 18, 2011

VISI, MISI dan TUJUAN AGPAII

Visi, Misi, dan Tujuan PDF Print E-mail
Written by ahsan   
Monday, 20 April 2009

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA

(AGPAII) 

A. VISI

“Mewujudkan Organisasi Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) yang profesional dalam rangka meningkatkan kualitas kepribadian Islam yang kaffah bagi peserta didik (siswa/murid) di sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA/SMK) menuju kemuliaan Islam dan kaum muslimin

B. MISI

 1. Sebagai wadah berkumpulnya pemikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kompetensi, memberdayakan potensi sebagai ikhtiar mengembangkan mutu proses dan hasil pembelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) yang optimal serta meningkatkan kesejahteraan GPAI melalui jalinan silaturahmi antar pengurus atau anggota dalam organisasi profesi AGPAII.

2. Menjadi wadah bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar berkomitmen untuk selalu mendidik, membimbing, melatih dan menyiapkan para peserta didik, sehingga memiliki kemampuan berkreasi, mengatur dan memelihara kreasinya (tetap di jalan fitri, atau Sa’adah fiddarain), agar selalu memberikan maslahat bagi diri, masyarakat dan dunia secara luas (rahmat bagi seluruh alam)

3.   Menjadi tempat bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) agar memiliki komitmen dalam meningkatkan mutu keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah peserta didik, sehingga  mampu menjadikan  setiap diri (siswa,  guru dan seluruh civitas pendidikan) sebagai model (uswah sekaligus ibrah ) dan pusat suri tauladan atau contoh (centre of self identivication) yang pada akhirnya memberikan warna budaya Islam di lingkungan sekolah (school Islamic culture).

4.   Saling bekerja sama dengan organisasi profesi, instansi dan lembaga terkait dan yang relevan, agar mampu mengemban amanah yang diberikan dan bertanggung jawab dalam membangun peradaban di masa depan yang damai, ramah dan sejahtera (maslahatul ummah, wathaniyah dan basyariyah) yang berbasis kepada nilai-nilai Rabbani atau Ilahiah.

5.   Menjadi wadah meningkatkan kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas GPAI, mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat, serta memperoleh jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

C.   TUJUAN

1.    Meningkatkan komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada setiap Guru Pendidikan Agama Islam GPAI sifat dedikatif (amal ibadah, ikhlas), komitmen terhadap prinsip-prinsip manajemen, mutu proses dan hasil kerja (produk atau jasa), serta sikap yang selalu meningkatkan mutu secara berkesinambungan (kamaliatul amal atau continous improvement).

2.    Secara berkesinambungan terus menata, memberdayakan dan meningkatkan mutu proses, pelaksanaan dan hasil pembelajaran bagi Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI), sehingga peserta didik mampu menguasai dan mengembangkan serta menjelaskan fungsi ilmu dalam kehidupan nyata, memilah  dan  memilih  dimensi  teoritis  maupun  praktiknya,  serta  mampu  melalukan transformasi, internalisasi dan implementasi ilmu kepada para siswa (Iman, Islam, Ihsan atau Aqidah, Syariah dan Akhlakul Karimah)

3.    Meningkatkan dan mewajibkan GPAI memiliki kualifikasi akademik, kompetesi, dan sertifikat pendidik, sebagai bagian dari penataan internal guru, agar menjadi tenaga pendidikan yang profesional. Kualifikasi akademik guru adalah program sarjana atau diploma empat (S1/D-IV), sedangkan Kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Sementara itu, Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan baik kualifikasi akademik maupun kompetensi.

4.    Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah; Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional; serta Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah.

5.    Memberikan presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan Guru Pendidikan Agama Islam kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu; serta membangun sinergi dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam.

Di download dari www.agpaii.org

Posted by: agpaii kota bandung | January 18, 2011

Tentang AGPAII

Sejarah Pembentukan AGPAII
Written by ahsan   
Thursday, 23 April 2009
SEJARAH AGPAII

 Terdapat beberapa problema yang mendera Pendidikan (Agama) Islam, sejalan dengan itu, kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi yang semakin pesat dengan segala dampak ikutannya, semua itu membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama. Sebab itu, setiap Guru Pendidikan Agama Islam (GPAII) dituntut untuk dapat berperan secara aktif  dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis, damai, toleran, dan inklusif, sehingga mampu mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya.

Sementara itu, setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pedidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  memberikan tantangan sendiri bagi setiap guru, termasuk GPAI dalam mengemban profesinya sebagai pendidik yang profesional. Begitu juga, bidang lain yang harus segera diselesaikan, misalnya tentang kualifikasi pendidikan sebagai bagian dari sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru, semua itu menuntut adanya peningkatan kompetensi/kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam agar lebih profesional dalam berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang sangat banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama Guru Pendidikan Agama Islam.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan pula bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan  kompetensi  profesional.  Di sisi  lain, setiap guru mata pelajaran dituntut untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.

Atas pertimbangan tersebut, maka lahirlah berbagai macam asosiasi guru mata pelajaran. Guru Pendidikan Agama Islam tentu tidak mau ketinggalan, maka dibentuklah organisasi profesi di kalangan Guru Pendidikan Agama Islam yang bernama Asosiasi Guru pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).

Lahirnya AGPAII diawali dengan adanya kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah (PAIS) Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Depag RI pada tanggal 24 Maret 2007 di Cisarua, Bogor Jawa Barat yang dihadiri oleh Ketua-ketua MGMP SMP, SMA, SMK dan KKG SD se-Indonesia, pada momen yang baik tersebut dideklarasikan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat AGPAII.

Progam utama pengurus yang terpilih ketika itu hanya satu, yakni mengadakan Kongres Nasional. Alhamdulillah berkat bantuan dari Direktorat PAIS Depag RI, Direktorat Profesi Pendidik Ditjen PMPTK Depdiknas, dan Pemda DKI Jakarta, AGPAII dapat mengadakan Kongres Nasional pertama pada tanggal 24 – 26 Agustus 2007 di Jakarta. Kongres dihadiri oleh 120 orang Guru Pendidikan Agama Islam utusan dari 18 provinsi se-Indonesia.

Kongres tersebut menghasilkan AD/ART, Program Kerja secara umum, dan DPP AGPAII periode 2007 – 2012. Sebagai tindak lanjut dari hasil kongres, maka diadakan sosialisasi AGPAII, termasuk pembentukan DPW tingkat provinsi dan DPD tingkat kabupaten/kota, bahkan tingkat rayon/kecamatan. Tentunya, pada wilayah atau daerah yang memang sudah siap membentuk kepengurusan. Untuk itu, inisiatif dan ide konstruktif dari pengurus KKG dan MGMP di semua wilayah/daerah dan tingkatan, agar segera membentuk AGPAII sesuai dengan tingkatan wilayah/daerah sangat kami nantikan. Sebaiknya, dalam pembentukannya melibatkan instansi atau lembaga terkait, misalnya dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota atau Kanwil Depag Provinsi atau Kandepag   Kabupaten/Kota.

Sebagai organisasi profesi yang bersifat independen, maka untuk legalitas pendirian AGPAII, maka kami telah mendaftarkan ke Akte Notaris Saifuddin Arief, SH, MH (SK Menteri Kehakiman No. C. 142. HT. 03.01.TH.1992), Notaris Kota Tangerang di Celedug Provinsi Banten Jl. HOS. Cokroaminoto No. 158-G, Kreo Ciledug Tlp. 7365919, 7365920, Fax. 7365918 Tangerang Provinsi Banten.

Akte Pendirian AGPAII telah disahkan oleh Notaris tersebut dengan nomor: 10 tanggal 18 Juni 2008. Adapun para pendirinya adalah: 1). Drs. Afrizal Abuzar, 2). Drs. H. Abd. Rahman, 3). Drs. HA. Sholeh Dimyathi, MF, 4). Mahnan Marbawi, S.Ag, dan 5). Dr. H. Imam Tolkhah, MA.

Kini Seketariat AGPAII (untuk sementara) beralamat di SMA Negeri 46 Jl. SMA Negeri 46 Jl. Masjid Darussalam Kebayoran Baru Jakarta Selatan Tlp/Fax : (021) 7246695.

Last Updated ( Thursday, 23 April 2009 )

 

Di download dari www.agpaii.org

Posted by: agpaii kota bandung | January 10, 2011

Marhaban AGPAII Kota Bandung

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Para guru PAI di kota Bandung baik SD, SMP, SMA, SMK dan SLB alhamdulillah pada tanggal 6 Januari 2011 bertepatan dengan 1 Shafar 1432 H telah terbentuk Asosiasi Guru Pendidikan Agama Indonesia (AGPAII) cabang Kota Bandung periode 2011-2016. Sekarang para pengurus terpilih tengah mempersiapkan acara seminar internasional bertepatan dengan pendeklarasian AGPAII kota Bandung. Untuk berkomunikasi sementara dengan para pengurus dipersilahkan menghubungi alamat email agpaii.kotabandung@yahoo.com atau membuka blog ini dengan alamat www.agpaiikotabandung.wordpress.com.

Mudah-mudahan dengan terbentuknya AGPAII kota Bandung bisa menjadi wasilah kita para guru PAI menjadi lebih profesional, lebih kompeten dan mampu memperjuangkan kepentingan profesi kita.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pengurus

Categories